IKN News, Kutai Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menanggapi beredarnya surat keterangan daftar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang beredar di media sosial. BPK menegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu.
“BPK sudah menyatakan bahwa daftar SiLPA itu tidak benar, seolah-olah berasal dari BPK, padahal tidak ada,” tegas Bupati Kutai Barat, FX Yapan, sambil menunjukan surat resmi BPK kepada wartawan saat kunjungan kerja di Kecamatan Siluq Ngurai, Rabu (2/10/2024).
Yapan mengatakan, jika benar ada SiLPA APBD hingga triliunan rupiah, maka tidak mungkin Kabupaten Kutai Barat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 tahun berturut-turut.
“Dan juga tidak mungkin kita dapat predikat pengelolaan keuangan terbaik se-Kaltim selama tiga tahun. Jadi, BPK sudah menyatakan bahwa surat SiLPA yang beredar di medsos itu hoax,” tambah Yapan.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat, Petrus. Menurutnya, BPK Kaltim sudah menegaskan tidak pernah mengeluarkan data SiLPA Kutai Barat seperti yang beredar di media sosial. Selain itu, pejabat yang menandatangani surat tersebut tidak lagi bertugas di BPK Kaltim sejak 2019, sementara surat itu dikeluarkan tahun 2022.
Berikut isi surat pernyataan BPK Kaltim menanggapai keterangan SiLPA 2016-2023 yang disebut palsu tersebut.
1. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah membuat dan menerbitkan surat keterangan dimaksud.
2. Saudara Fitra Infitar yang bertanda tangan sebagai Wakil Penanggungjawab pada surat keterangan telah mutasi dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2019, sehingga surat keterangan tertanggal 27 Oktober 2022 bertempat di Jakarta dan menggunakan stempel BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dapat dipastikan tidak valid.
3. Nilai SiLPA pada surat keterangan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
“Berdasarkan hal tersebut, BPK Kaltim tidak bertanggung jawab atas surat keterangan yang beredar,” tegas BPK Perwakilan Kaltim dalam surat yang diterbitkan di Samarinda tanggal 18 September 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Agus Priyono.
Kepala BKAD Kubar, Petrus menambahkan, selain data yang tidak valid, format surat tersebut tidak sesuai dengan standar resmi BPK. Lantaran kop surat dan stempel yang digunakan berbeda dari kop surat resmi BPK.
“Yang paling jelas bahwa surat ini tidak benar adalah kop suratnya. BPK tidak pernah menggunakan kop surat Garuda, melainkan logo BPK. Masyarakat awam yang tidak tahu mungkin menganggap surat itu benar, padahal palsu. Jadi kami tegaskan, data SiLPA di media sosial itu hoax,” kata Petrus didampingi sejumlah pejabat di kantor BKAD.
Petrus juga menjelaskan bahwa SiLPA APBD tidak dapat diakumulasikan setiap tahun, seperti yang disebarkan di media sosial.
Karena SiLPA tahun sebelumnya langsung digunakan dalam APBD tahun berikutnya, sehingga tidak ada anggaran yang tersimpan di kas daerah.
“SiLPA itu tidak bisa diakumulasikan karena langsung digunakan di APBD tahun berikutnya. Kalau diakumulasikan, kita pasti tidak akan mendapat opini WTP dari BPK,” jelasnya.
Petrus meminta masyarakat untuk mencari informasi yang benar dari lembaga berwenang atau langsung ke BKAD Kutai Barat agar tidak termakan isu yang menyesatkan.
Diketahui, dalam surat yang beredar di media sosial, tercantum daftar SiLPA APBD Kutai Barat dari 2016-2023 dengan total Rp 4,9 triliun. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 27 Oktober 2022 oleh Fitra Infitar sebagai Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPKP Kaltim.
Andrew/Adv-Diskiminfo/Kbr