DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses untuk Tingkatkan Pelayanan dan PAD

Caption: DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait revisi Perda Perumda Manuntung Sukses di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Senin (24/3/2025).

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pemandangan umum Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Rapat ini berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan pada Senin (24/3/2025) dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo serta para anggota dewan.

Perubahan regulasi ini bertujuan menyesuaikan aturan dengan perkembangan kebutuhan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Dorong Profesionalisme dan Efisiensi Perumda

Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar, Subari, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis agar Perumda Manuntung Sukses dapat beroperasi lebih profesional dan efisien. Menurutnya, pembaruan regulasi ini penting agar perusahaan daerah dapat menghadirkan layanan berkualitas dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

“Kami ingin memastikan Perumda Manuntung Sukses berkembang secara profesional, efisien, dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Regulasi baru ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Subari.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perumda. Subari menyatakan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kami akan memastikan setiap perubahan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata,” tambahnya.

Penyesuaian Regulasi Sesuai UU Cipta Kerja

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat dengan revisi perda ini. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyesuaian kewenangan Perumda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, ia juga menyoroti peningkatan modal dasar perusahaan yang dalam perda sebelumnya tercatat sebesar Rp45 miliar, namun realisasi modalnya belum mencapai angka tersebut. Dengan revisi ini, struktur modal akan disesuaikan dengan kondisi keuangan terkini, yang kini telah mencapai Rp60 miliar.

“Perubahan ini penting untuk memastikan Perumda Manuntung Sukses memiliki landasan yang kuat dalam mendukung pelayanan publik dan penyerapan tenaga kerja lokal. Kami juga mengapresiasi kerja keras jajaran direksi yang berhasil meningkatkan kondisi keuangan perusahaan,” ujar Budiono.

Lebih lanjut, Budiono mengungkapkan bahwa Perumda Manuntung Sukses telah menjalin kerja sama dengan Refinery Development Master Plan (RDMP) dalam penyaluran tenaga kerja. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Balikpapan.

Harapan DPRD untuk Perumda Manuntung Sukses

Dengan adanya revisi perda ini, DPRD Balikpapan berharap Perumda Manuntung Sukses bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat fondasi perusahaan, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” harap Budiono.

DPRD Balikpapan akan terus mengawasi implementasi revisi perda ini agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kris/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *