Tol IKN Dibuka untuk Arus Mudik Lebaran 2025, Simak Jadwal dan Aturannya

Foto: HARI PERTAMA - Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin, bersama jajarannya meninjau pembukaan ruas jalan tol IKN dan Jembatan Pulau Balang secara fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

BALIKPAPAN – Pemerintah mulai mengoperasikan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) secara fungsional untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Ruas tol ini mulai digunakan pada Senin (24/3/2025) dengan sistem satu arah guna mengurai kepadatan di jalur utama Kalimantan Timur.

Sejumlah ruas tol yang dibuka meliputi Seksi 3A, 3B, 5A, serta Jembatan Pulau Balang bentang panjang. Tol ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan 1, seperti sedan, jip, dan minibus.

Jadwal Operasional Tol IKN Saat Mudik

Menurut Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin, tol akan beroperasi dengan sistem satu arah sesuai jadwal berikut:

  • 24 – 31 Maret 2025: Arah Balikpapan (Jalan KKT Kariangau) → Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan).
  • 1 – 7 April 2025: Arah Penajam Paser Utara (Batas Kalimantan Selatan) → Balikpapan (Jalan KKT Kariangau).

Jam operasional tol berlaku setiap hari dari 06.00 WITA hingga 18.00 WITA dengan batas kecepatan maksimal 60 km/jam demi keselamatan pengguna jalan. Setelah periode mudik dan balik berakhir, ruas tol akan kembali ditutup untuk melanjutkan proses pembangunan.

Hari Pertama Tol Dibuka: Lalu Lintas Lancar, Pengawasan Ketat

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa arus kendaraan yang melintas melalui Jembatan Pulau Balang masih terpantau lancar. Petugas keamanan disiagakan di beberapa titik untuk memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Setiap kendaraan roda empat yang melintas tidak lagi diberhentikan untuk pemeriksaan, namun tetap harus mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan.

“Kalau truk belum bisa lewat, hanya kendaraan minibus seperti Innova dan sejenisnya,” ujar salah satu petugas keamanan di posko pemeriksaan.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan selama masa operasional fungsional, termasuk batas kecepatan dan waktu operasional. Selain itu, pengemudi diminta memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum memasuki jalur tol guna menghindari kendala di perjalanan.

Dengan adanya jalur alternatif ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 bisa lebih lancar dan mengurangi beban lalu lintas di jalur utama Kalimantan Timur.

Al Khairi | Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *