Kasus KWH Meter: Jaksa Tuntut Ruslan 8,5 Tahun, Surya 9,5 Tahun Penjara

Ruslan Hamzah (kanan) dan Surya Atmaja (kiri) digelandang Kejaksaan Negeri Kutai Barat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan kWh Meter listrik. Foto: ist.

IKN News, Kutai Barat – Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Sosial (Kesrasos) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Ruslan Hamzah, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan KWH meter dari APBD Kubar Tahun Anggaran 2021.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tindakan Ruslan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, tetapi ia hanya mengembalikan Rp50 juta.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan Hamzah, selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian amar tuntutan JPU sebagaimana dilansir dari Situs SIPP PN Samarinda, Senin (2/12/2024).

Selain hukuman pokok, JPU menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,425 miliar. Jika Ruslan gagal melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menghadapi hukuman tambahan 4,5 tahun penjara.

“Apabila terpidana hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada 28 November 2024.

Sejumlah barang bukti, termasuk laporan belanja hibah, pokok-pokok pikiran DPRD, dan rencana kerja Kesrasos, turut dihadirkan. Barang bukti ini juga mengarah pada dugaan korupsi sistemik yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. JPU menyebut total kerugian negara dalam pengadaan KWH meter dari APBD Kubar Tahun 2021 mencapai Rp5,2 miliar.

Selain Ruslan, JPU menjatuhkan tuntutan lebih berat kepada Surya Atmaja, kontraktor pengadaan KWH meter. Ia dinilai bersama-sama melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. JPU menuntut hukuman 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta subsider 8 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Surya Atmaja bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Agus Supriyanto, JPU dari Kejaksaan Negeri Kubar.

Surya juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,768 miliar. Jika tidak mampu membayar kerugian negara tersebut, maka mantan bendahara partai Demokrat Kubar ini akan menghadapi hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara.

Meski tuntutan berat telah dijatuhkan, publik berharap pada konsistensi pelaksanaan hukum. Sebab dalam persidangan, kedua terdakwa menyebut sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat, tetapi hingga kini mereka belum tersentuh hukum.

Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja kini menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Sidang vonis dijadwalkan pada 5 Desember 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *