Polisi Ungkap Alasan Ibu Amel Hanya Dikenakan Pasal Penganiayaan Meski Anaknya Tewas

RY, Tersangka penganiayaan anak kandung di Kutai Barat ditahan Polres Kubar. Foto: IKN News.

IKN News, Sendawar – RY, ibu kandung Amelinda Sari (9), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kematian tragis putrinya. Namun, RY hanya dikenakan pasal penganiayaan berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Polisi menyatakan belum ada bukti yang cukup untuk menjerat RY dengan pasal pembunuhan. Namun penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlanjut.

“Pasal sementara yang kita kenakan adalah terkait penganiayaan yang tersebar melalui video. Sementara untuk kasus kematian, kita masih terus mendalaminya. Proses ini masih berjalan, dan ada kemungkinan tersangka lain akan terungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi, dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Kamis (29/8/2024).

Asriadi menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa penyebab kematian korban. Dia menegaskan bahwa RY bisa saja dijerat dengan pasal terkait penghilangan nyawa jika bukti yang mendukung sudah terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Jika ada alat bukti tambahan, kami akan mengadakan gelar perkara lagi dan menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan pelaku,” tambahnya.

Menurut keterangan polisi, RY melakukan penganiayaan terhadap Amel dengan mengikat kedua kaki anaknya menggunakan rantai hewan yang dikunci dengan gembok. Tindakan kejam ini dilakukan pada 31 Juli 2024, sehari sebelum Amel dilaporkan hilang pada 1 Agustus lalu.

“Motif penganiayaan ini adalah rasa jengkel tersangka terhadap korban. Korban sering pergi tanpa izin atau pamit, yang membuat tersangka, yang tidak lain adalah orang tua korban, merasa marah,” jelas Asriadi.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 16 saksi, termasuk ayah kandung Amelinda Sari. “Kami telah memeriksa 16 orang saksi dan mendalami keterangan mereka satu per satu. Keterlibatan pelaku lain akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan,” tutur Asriadi.

Diketahui kasus kematian AS berawal dari laporan keluarga bawah bocah 9 tahun itu hilang tanggal 1 Agustus 2024. Setelah dua minggu pencarian, Amel akhirnya ditemukan di hutan karet sekitar 1 kilo meter dari rumah orang tuanya. Namun kondisi jasad Amel sangat mengenaskan, karena sebagian organ tubuh hilang. Jasadnya ditemukan tangal 13 Agutus oleh tim TRC BPBD Kutai Barat dibantu warga setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *