Deportasi WNA Nigeria Overstay 3.554 Hari, Rudenim Balikpapan Tegas Jalankan Aturan

Caption : Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana (tengah) memberikan keterangan dalam kegiatan pres rilis terkait pemulangan warga negara Nigeria yang telah melanggar izin tinggal berlarut-larut di kantor Rudenim Balikpapan pada Rabu (20/11/2024).

IKN News, BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Nigeria berinisial IPU (36), dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia selama lebih dari 3.500 hari.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan bahwa proses deportasi dilakukan pada Kamis (21/11/2024) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, IPU diberangkatkan dari Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pada pukul 10.50 WITA menuju Jakarta, didampingi dua petugas Rudenim. Selanjutnya, ia dijadwalkan terbang ke Lagos, Nigeria, menggunakan maskapai Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB.

“Proses deportasi ini telah sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas ini,” ujar Danny Ariana dalam konferensi pers di kantor Rudenim Balikpapan, Rabu (20/11).

Awal Pelanggaran hingga Deportasi

IPU pertama kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan izin tinggal kunjungan 15 hari yang berlaku hingga 10 April 2014.

Ia mengaku datang untuk membeli pakaian di Tanah Abang, Jakarta, untuk dijual kembali di Nigeria. Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, IPU tidak memperpanjang dokumen tersebut dan tinggal secara ilegal.

Pelanggaran ini terungkap pada 2 Januari 2023 ketika petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa IPU bersama dua warga negara Afrika lainnya di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Berdasarkan pemeriksaan paspor, izin tinggalnya telah kedaluwarsa sejak 10 April 2014, sehingga ia tercatat overstay selama 3.554 hari.

Setelah itu, IPU ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 21 Februari 2023 sebelum dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi.

Sanksi dan Pesan Tegas untuk WNA

Perilaku IPU melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ia juga masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga dilarang kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Danny Ariana menegaskan, tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia.

“Pastikan izin tinggal Anda sesuai ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran,” imbuhnya.

Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya. Rudenim Balikpapan berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab demi mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

(Al Khairi/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *