IKN News, Kutai Barat – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan secara resmi meperpanjangan masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam acara pengukuhan di Auditorium ATJ, Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Kamis (21/11/2024).
“Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya kukuhkan dan memperpanjang masa jabatan 185 kepala kampung se kabupaten Kutai Barat. Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diemban,” ucap bupati Yapan saat mengukuhkan 185 Kades.
Dalam sambutannya, Bupati Yapan mengingatkan para kepala kampung untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat untuk berkarya dan berbuat harus lebih baik,” pintanya.
Momentum ini juga dimanfaatkan Bupati Yapan, yang akan segera mengakhiri masa jabatannya, untuk berpamitan kepada seluruh kepala kampung.
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon pamit. Saya juga memohon maaf apabila ada kesalahan selama masa jabatan kami dua pak wakil bupati. Harapan saya, apa yang telah kami bangun dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya dengan penuh haru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Erik Victory, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diperpanjang menjadi 8 tahun. Provinsi pun meminta kita segera mengukuhkan sebelum 2025,” jelas Erik.
Dia mengatakan, dari total 190 kampung di Kutai Barat, hanya 185 kepala kampung yang hadir dan dikukuhkan. Sisanya belum memiliki Kades definitif karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri atau meninggal dunia.
“Lima kampung tersebut masih dipimpin oleh penjabat sementara (Pj),” tambah Erik.
Ia juga membantah isu bahwa pengukuhan ini terkait dengan ajang Pilkada. Menurutnya, pengukuhan adalah kewenangan kepala daerah yang dilakukan sesuai regulasi, bukan karena momen politik.
Sementara para kepala kampung menyambut positif perpanjangan masa jabatan ini. Mereka melihat tambahan dua tahun sebagai peluang untuk merealisasikan program-program pembangunan secara lebih optimal.
“Tambahan dua tahun memberikan kami waktu lebih untuk melaksanakan program jangka panjang demi kemajuan kampung,” ungkap Yusak, Kepala Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu.
Hal serupa disampaikan oleh Ali Subhan, Kepala Kampung Kelumpang, Kecamatan Mook Manar Bulatn. “Kami sangat bersyukur karena kalau masa jabatan 6 tahun, banyak program yang tidak sempat terealisasi. Dengan tambahan 2 tahun kami optimis banyak yang bisa kita laksanakan,” ucap Kades yang terkenal dengan wisata Danau Kelumpang itu.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, harapannya setiap kepala kampung dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam membangun desa mereka, menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat Pemkab Kubar.
(Adv-Diskominfi/Kubar).