IKNNews, Sendawar – Polres Kutai Barat (Kubar) resmi menetapkan RY sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, Amelinda Sari. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian, rantai, dan video yang menunjukkan tindakan kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, dalam konferensi pers di Mapolres Kubar pada Kamis (29/8/2024), menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan pada 28 Agustus 2024, yang kemudian menetapkan RY sebagai tersangka.
“Saat ini, RY telah ditahan di Rutan Polres Kutai Barat,” katanya
Asriadi menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengikat kedua kaki korban menggunakan rantai hewan dan mengunci dengan gembok. Ini terbukti dari video yang beredar luas di media sosial pasca kematian Amelinda Sari.
Menurut Asriadi, motif penganiayaan tersebut adalah karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang sering pergi tanpa izin.
Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan pembunuhan, mengingat bocah berusia 9 tahun tersebut menghilang setelah mengalami kekerasan dari ibunya. “Kami masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan menggali keterangan dari para saksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, yakni larangan melakukan kekerasan terhadap anak, terutama jika pelaku adalah orang tua kandung. RY dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara,” tutup Asriadi.