Sleman – Dugaan peradilan sesat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman mencuat setelah keluarnya putusan verstek atas gugatan cerai yang melibatkan warga negara Inggris, JFC. Putusan tersebut diduga menyebabkan kerugian materi dan hilangnya hak asuh anak-anak JFC.
Evy Susantie, SH, MH dari kantor hukum Evy Sukarno & Rekan, sebagai kuasa hukum JFC, mengungkapkan kepada media bahwa kliennya merasa dirugikan atas putusan PN Sleman bernomor 122/Pdt.G/2021/PN Smn tertanggal 19 Mei 2021, yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Klien kami sejak wabah COVID-19 pada tahun 2020 berada di Irlandia dan terjadi lockdown sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia. Gugatan cerai dari AD, mantan istri JFC, baru diketahui klien kami pada tahun 2022, dan selama proses gugatan, ia tidak pernah menerima surat panggilan dari siapa pun. Mengapa PN Sleman bisa meloloskan gugatan itu? Ada apa dengan peradilan di Sleman ini?” jelas Evy, satu-satunya pengacara wanita senior di Sidoarjo yang kliennya kebanyakan WNA.
Evy juga menambahkan bahwa dugaan peradilan sesat itu sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Selain itu, dugaan memberikan keterangan palsu saat sidang di PN Sleman oleh pihak AD dan kuasa hukumnya juga telah dilaporkan ke Kepolisian RI di Kota Sleman dengan nomor LP/B/240/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 06 Mei 2024.
“Kami minta polisi secepatnya mengungkap laporan kami, karena ini menyangkut hubungan baik antar kedua negara. Jangan sampai citra hukum di Indonesia ternodai gara-gara hal ini,” tegasnya.
(Bersambung/Redho/Tim)