IKN News, Kutai Barat – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut gembira perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan tambahan dua tahun tersebut, para Kades optimistis mampu menghasilkan lebih banyak karya untuk kemajuan desa mereka.
“Tambahan dua tahun memberikan kami waktu lebih untuk melaksanakan program jangka panjang demi kemajuan kampung,” ujar Yusak, Kepala Kampung Mendung, Kecamatan Muara Pahu, usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung se-Kubar oleh Bupati FX. Yapan di Auditorium ATJ, Kompleks Perkantoran Pemkab, Kamis (21/11/2024).
Yusak, yang kini menjabat untuk periode ketiga, mengaku salah satu fokus utamanya adalah memperkuat ketahanan pangan dan infrastruktur. “Kami ingin memperkuat sektor pertanian dan infrastruktur. Dengan tambahan dua tahun ini, kami optimis kampung bisa lebih maju,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan, Kepala Kampung Kalik, Kecamatan Siluq Ngurai, Salo Neri. Dia menyebut ketahanan pangan sebagai prioritas utamanya.
“Ketahanan pangan sudah menjadi program pemerintah pusat. Selain itu, ini dapat menunjang perekonomian di kampung. Dengan masa jabatan 8 tahun, kami bisa merealisasikan program ini lebih baik,” ungkap Kades perempuan tersebut.
Hal serupa disampaikan Ali Subhan, Kepala Kampung Kelumpang, Kecamatan Mook Manar Bulatn. Ia mengaku sangat bersyukur atas tambahan masa jabatan ini.
“Jika hanya 6 tahun, banyak program yang tidak sempat terealisasi. Dengan tambahan 2 tahun, kami optimis banyak hal yang bisa kami capai,” ujar Kades yang terkenal dengan wisata Danau Kelumpang.
Menurutnya, Kampung Kelumpang saat ini menghadapi tantangan serius dalam memenuhi kebutuhan ekonomi warga. Lantaran mayoritas penduduknya adalah nelayan di Danau Kelumpang, namun hasil tangkapan ikan menurun drastis dalam tiga tahun terakhir.
“Masyarakat kami kesulitan mencari ikan karena air danau mulai keruh akibat aktivitas perusahaan, ditambah praktik ilegal fishing dan overfishing. Dengan waktu tambahan, kami bisa mencari alternatif mata pencaharian agar warga tidak selalu bergantung pada hasil nelayan,” jelasnya.
Semenatar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Erik Victory, berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong kontribusi lebih besar dari para kepala kampung dalam membangun desa mereka.
“Harapannya, para petinggi ini bisa merencanakan program jangka pendek maupun jangka panjang yang membawa desa mereka menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Erik.
Erik menjelaskan, keputusan perpanjangan masa jabatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diperpanjang menjadi 8 tahun.
Erik menyebut, dari total 190 kampung di Kutai Barat, hanya 185 kepala kampung yang hadir dan dikukuhkan, sementara lima kampung masih dipimpin oleh penjabat sementara (Pj) karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri atau meninggal dunia.
Bupati FX. Yapan, dalam sambutannya, berpesan kepada para kepala kampung untuk terus meningkatkan kinerja mereka. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat untuk berkarya dan berbuat harus lebih baik,” pinta Yapan usai pengukuhan tambahan masa jabatan Kades.
(Adv-Diskominfi/Kubar)