IKN News, Kutai Barat – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) bersama Polsek Damai berhasil menangkap pria berinisial Mlk, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan.
Kasi Humas Polres Kutai Barat, Ipda Sukoco, mengatakan Mlk ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (4/2/2025) pagi.
“Terduga sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Sambas menuju Polres Kutai Barat,” kata Ipda Sukoco.
Sementara itu, keluarga korban, Feri, mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari sepekan. Keluarga berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Kami sangat lega dan bersyukur karena pelaku berhasil ditangkap. Harapan kami pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya,” ujar Feri, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, dugaan pencabulan dan pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari lalu. Menurut Feri, kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban membeli es sekitar pukul 11 siang dan membawa korban menggunakan sepeda motor. Namun bocah malang tersebut tidak kunjung kembali ke rumah dan diduga dalam kekuasaan Mlk.
Keesokan harinya (30/1), orang tua korban menemukan jasad A (4) di hutan yang berjarak sekitar 2 kilometer dari kampung dalam kondisi mengenaskan. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
Mlk diketahui merupakan pekerja kayu asal Kalimantan Barat yang telah bekerja di Intu Lingau selama lebih dari satu tahun.