Gresik – Pada Selasa malam, 09 Juli 2024, telah ditemukan pelanggaran oleh seorang oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Gresik. Oknum tersebut diketahui menggunakan mobil siaga desa berplat merah dengan nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.611.10.
Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014. Peraturan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, hanya untuk kendaraan yang berhak menerimanya.
Saat ditemui tim media, oknum perangkat desa tersebut beralasan,
“Iya mas, ini tadi habis nolong orang, terus ngisi bahan bakar Pertalite.”
Namun, ketika ditanya apakah mobil berplat merah boleh mengisi BBM subsidi, ia mengakui kesalahannya dan meminta agar masalah ini tidak diperpanjang.
“Saya salah, tolong jangan diperpanjang ya, mas,” ujar oknum tersebut.
Ia kemudian menunjukkan ID Card dari salah satu media online, yang ternyata masih aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang apakah seorang aparatur negara boleh merangkap sebagai media.
Sebagai aparatur negara, seharusnya mereka menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Redho/Red