IKN News, Kutai Barat – Sebanyak 185 petinggi atau kepala desa di Kabupaten Kutai Barat resmi menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan SH, di Gedung ATJ, Barong Tongkok, pada Kamis (21/11/2024). Acara ini dihadiri oleh pejabat daerah, OPD, camat, hingga TP PKK dari berbagai kampung di Kutai Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kutai Barat, Edy Sopian Hadi, ST., M.AP., yang turut dikukuhkan, menyambut positif kebijakan ini.
“Penambahan masa jabatan ini memberi peluang lebih besar bagi kepala desa untuk melanjutkan program pembangunan dan fokus memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sopian, sapaan akrab Edy Sopian Hadi, menegaskan komitmen APDESI dalam mendukung kepala desa melalui pelatihan dan pendampingan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di tingkat kampung.
“Kami siap memastikan tata kelola desa semakin baik,” tambahnya.
Momentum ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi pembangunan desa, dengan kepala desa memiliki waktu lebih untuk menuntaskan program prioritas tanpa terganggu pergantian jabatan.
Dengan penambahan masa jabatan ini, seluruh petinggi bekerja penuh dedikasi untuk kemajuan kampung masing-masing, secara pembangunan berkelanjutan sehingga tercapai semboyan: Semoga Hari Esok Lebih Baik daripada Hari ini.
(Adv-Diskominfo-Kbr)