Pasangan DIAMOND Resmi Daftar ke KPU Kubar, Diselamatkan Putusan MK

Pasangan Sahadi dan Alexander Edmond menerima berita acara pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari KPU kabupaten Kutai Barat usai pendaftaran, Selasa (27/8/2024). Foto: IKN News.

KBRN, Sendawar: Pasangan Sahadi dan Alexander Edmond, yang dikenal dengan julukan “Diamond,” secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Barat di kantor KPU Kubar, Selasa (27/8/2024).

Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 pagi, diiringi oleh ribuan pendukung yang mengenakan pakaian merah muda dengan motif kotak-kotak, sementara para simpatisan mengenakan kemeja merah bertuliskan “Diamond.”

Sesampainya di kantor KPU, pasangan ini disambut dengan tarian daerah sebelum melakukan pendaftaran. Sekretaris Partai Hanura, Suryadi, menyampaikan orasi awal mewakili partai pendukung Diamond, yakni Hanura, Perindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan bapak Sahadi dan Alexander Edmond sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan dukungan tiga partai politik, yaitu Hanura, Perindo, dan Partai Kebangkitan Nusantara,” ujar Suryadi.

Setelah seremoni penerimaan tamu, tim LO menyerahkan berkas pendaftaran, yang diterima oleh Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, serta Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mukhtar Kusuma Atmaja. Sahadi menyerahkan berkas pendaftaran dengan harapan agar dapat diteliti dan diterima oleh KPU.

Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu mengatakan dokumen pencalonan dan syarat calon pasangan Diamond telah lengkap, dan mereka langsung diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.

Jumlah dukungan yang diperoleh Diamond memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU dan Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni minimal 10 persen suara sah dari partai pengusung, dengan rincian Partai Hanura 8.419 suara, Partai Perindo 3.588 suara, dan Partai Kebangkitan Nusantara 291 suara, atau total 12.298 suara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran dinyatakan diterima,” ungkap Rintar Pasaribu.

Sahadi dalam orasinya menyampaikan rasa syukur bisa mendaftar di KPU meskipun hanya didukung oleh tiga partai politik. Ia juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan mereka bisa lolos dalam pendaftaran, meskipun awalnya sempat diragukan.

“Perjuangan ini luar biasa, sampai keputusan MK yang menyelamatkan kami. Kami mendengar kabar bahwa salah satu kandidat akan melawan kotak kosong, namun Tuhan berkehendak lain. MK memberikan keputusan di saat-saat terakhir, sehingga kami berdua dapat lolos. Tanpa keputusan MK tadi, kami tidak bisa mendaftar,” ungkap Sahadi.

Setelah pendaftaran selesai, pasangan Diamond dan ribuan pendukungnya kembali ke sekretariat pemenangan dan melanjutkan kegiatan dengan deklarasi.

KPU sendiri telah menerima pemberitahuan dari dua kandidat lainnya yang akan mendaftar pada hari kedua dan ketiga, yakni pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA), serta pasangan H. Achmad Syaiful Acong dan Jainuddin. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *