Sukma.co.id|| Pemalang – Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, mengumumkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang batal membangun Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Desa Purana, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.
Pengumuman ini disampaikan pada acara penandatanganan MoU MBKM ITB Adias yang berlangsung di Aula di lingkungan Kampus ITB Adias, Jl. Tegalmlati No. 22, Petarukan, pada Senin (24/6/2024) siang.
“Ya, kita sudah tidak jadi membangun TPA di Desa Purana lagi karena warga setempat menolak. Padahal, sampah adalah kepentingan kita bersama,” ujar Mansur Hidayat.
Mansur menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah kepentingan bersama dan bukan kepentingan pribadi Bupati. “Masalah sampah ini adalah kepentingan masyarakat Pemalang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mansur menjelaskan bahwa ke depan, pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat desa. Ia mencontohkan Desa Penggarit dan Desa Bulakan yang telah berhasil mengelola sampah menjadi kompos dan bio karbon, yang digunakan sebagai pupuk untuk tanaman padi dan tanaman lainnya.
“Kita sudah pernah memanen padi yang menggunakan pupuk kompos dari pengelolaan sampah di desa tersebut, dan hasilnya sangat memuaskan bahkan saya sudah pernah mengkonsumsinya dan rasanya juga enak,” katanya.
Mansur juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik agar tidak menimbulkan bau.
“Sudah ada contoh di kota-kota dan bahkan di luar negeri tentang bagaimana pengelolaan sampah bisa memberikan manfaat tanpa menimbulkan bau,” tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan setiap desa di Pemalang dapat mengambil bagian dalam pengelolaan sampah, sehingga masalah sampah dapat diatasi secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.