Sukma.co.id. Jateng| Pemalang – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang penyanyi cantik Dewi Fatimah (25) Dew, Dew, asal Desa Pulosari, Kabupaten Pemalang mulai di gelar. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis (7/6/2024) di Pengadilan Negeri Pemalang.
Persidangan itu dilakukan setelah pihak dari korban pernah melaporkan terduga pelaku benama IA (30), atau ZZ (inisal) ke pihak kepolisian, dalam dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan adanya laporan polisi No.Pol. LP/B/72/XI/2023 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PEMALANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 1 November 2023.
Diceritakan Dewi, bahwa dirinya tidak kenal dengan pelaku, tetapi dari pihak pelaku tiba-tiba mejegug (mendorong kepala dengan keras) sehingga ia terjatuh, dan terluka.
Kejadian itu terjadi di sebuah Cafe di Jalan Kenanga, Kelurahan Pelutan, Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
“Saat saya lagi Sing-song (bernyanyi) di Hall cafe tiba-tiba ada seorang wanita tak dikenal menghampiri saya, dan langsung mendorong kepala saya tepat di jidat, tak cukup itu saja pelaku juga menendang saya, dan akhirnya sayapun terjatuh, sehingga saya terluka di bagian mata sebelah kanan, kemudian saya pingsan,” beber Dewi sambil mata berkaca-kaca.
Akibat kejadian itu, Dewi terpaksa dilarikan ke salah satu rumah sakit guna mendapat penanganan medis, dan visum.
Sebelum proses pelaporan, pihak Dewi sebelumnya pernah menuggu itikad baik/ permintaan maaf dari pihak pelaku, namun, kata Dewi pihak pelaku tidak pernah melakukannya.
Barulah setelah proses hukum berjalan, pihak dari pelaku, dan keluarganya mendatangi kediaman Dewi, dengan tujuan meminta maaf dan berharap permasalah tersebut selesai dengan cara kekeluargaan (Damai)
“Ya mereka akhirnya datang ke rumah saya untuk meminta maaf, akan tetapi proses hukum telah berjalan, sehingga saya mengikuti prosesnya.,” Jelasnya.
Proses hukum mulai memuncak menuju ke pengadilan negeri Pemalang, hingga proses persidanganpun berjalan.
Dalam persidangan Dewi, menceritakan semua kronologi kejadian penganiayaan terhadap dirinya kepada hakim sidang, dan para saksi, termasuk masing-masing saksi juga memberikan keterangan kepada hakim.
Mendengar keterangan dari Dewi (korban) dan para saksi, tak sepatah katapun dilontarkan dari mulut pelaku, ia hanya terdiam dan mengangguk-angguk saja, terkesan mengamini keterangan dari korban, dan saksi.
Saat itu juga ZZ, (tersangka) meminta izin kepada hakim untuk memohon maaf dengan memeluk korban, ia tampak menangis dengan penuh penyesalan.
Sidang perdana dugaan kasus penganiyaan ini sementara berakhir, dan akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.Rencananya akan di gelar kembali, pada Selasa 11 juni 2024 mendatang.
Sementara itu pihak orang tua ZZ (pelaku) Siti Khotijah (65) dihadapan para wartawan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan (Damai), mengingat ZZ mempunyai anak berusia 3,5 tahun yang masih banyak membutuhkan perhatian khusus, dan kasih sayang dari sang ibu.
“Saya memohon kepada mb Dewi agar masalah ini jangan diteruskan, sudahlah damai saja, kasihan anak ZZ , anaknya tiap hari nangis terus,” pintanya, sambil menangis.
Ibu tersangka berpesan kepada anaknya agar kejadian ini dijadikan pelajaran berharga, dan ia berharap agar ZZ tidak bekerja seperti itu lagi, ia menginginkan anaknya bisa mendapatkan jodoh yang bertanggung jawab terhadap keluarganya.
“Sudahlah kalau masalah ini selesai jangan kerja disitu lagi (penyanyi karaoke / red), cari pendamping saja, atau jodoh yang bisa bertanggung jawab dalam memberi nafkah kepada keluarganya,” pesan Ibu kepada anaknya.
Mantab