IKN News, Kutai Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Barat menargetkan bisa menghasilkan lima peraturan daerah bisa masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025.
“Memang setiap tahun anggaran itu kami menargetkan minimal lima Raperda yang bisa kita selesaikan. Namun sampai saat ini kami masih terkendala anggaran sehingga kemungkinan bisa di bawah lima,” ujar ketua DPRD Kubar, Ridwai usai melantik anggota DPRD Pengganti antar waktu (PAW) di gedung dewan, Selasa (12/11/2024).
Ridwai menyebut, Badan Penyusunan Perda (Bapemperda) DPRD Kubar memang sudah menggelar rapat untuk membahas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas DPRD tahun depan. Hanya saja dia belum tahu persis, berapa jumlah usulan Raperda dari pemerintah maupun Raperda inisiatif dewan yang masuk Prolegda tahun depan.
“Kami sebagai pimpinan masih menunggu laporan dari mereka (Bapemperda),” ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Ridwai berharap, Perda yang dihasilkan adalah produk hukum daerah yang lebih mengutamakan keselarasan aturan serta berfokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah Raperda inisiatif DPRD Kubar yang sempat diajukan oleh anggota dewan periode sebelumnya.
Yakni Raperda tentang retribusi izin terminal khusus (tersus) di sungai Mahakam. Sebab sejauh ini belum ada peraturan daerah yang mengatur soal retribusi pelabuhan rakyat maupun pelabuhan umum di sungai Mahakam, sementara saat ini di sepanjang sungai banyak dibangun pelabuhan atau jety batu bara yang tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Karena memang belum ada peraturan daerah yang mengatur soal tersus-tersus itu. Kalau ada aturannya kita harapkan ada masukan untuk kas daerah terutama yang berkaitan dengan PAD kita,” pungkasnya.
(Adv-Diskominfo/Kubar)