IKN News, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, mengkritisi masih tingginya aktivitas penambangan liar (illegal mining) yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat Kaltim.
Ia meminta agar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, bertindak tegas dan tidak membiarkan tambang-tambang ilegal ini terus beroperasi di provinsi dengan populasi 4 juta jiwa ini.
“Selama reses, saya banyak menerima laporan dari masyarakat tentang infrastruktur yang rusak, kecelakaan fatal akibat truk-truk tambang ilegal, hingga bencana banjir yang membawa serpihan batu bara ke pemukiman,” ungkap Yulianus Henock di Samarinda. Senin 1/11/24.
“DPD RI bertekad membersihkan Kaltim dari tambang ilegal!” lanjutnya tegas.
Henock merujuk, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, baru-baru ini mengungkapkan ada ratusan titik tambang ilegal tersebar di berbagai daerah: 10 di Kabupaten Berau, 16 di Kabupaten Kutai Timur, 111 di Kabupaten Kutai Kartanegara, 29 di Kota Samarinda, 6 di Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 2 di Kabupaten Kutai Barat.
Dampak Negatif bagi Lingkungan dan Masyarakat
Yulianus Henock menjelaskan, salah satu dampak serius dari penambangan ilegal adalah banjir yang membawa material tambang ke lingkungan sekitar dan membuat sumber air mengering, sehingga lahan pertanian tak lagi bisa produktif. Selain itu, lubang bekas tambang yang tidak direklamasi telah menelan korban jiwa, terutama anak-anak yang bermain di sekitar bekas lokasi tambang.
“Tambang-tambang ilegal ini sangat berbahaya. Saya akan memantau langsung kinerja aparat penegak hukum, apakah serius atau hanya main-main dalam memberantas tambang liar ini,” tegasnya.
DPD RI Siap Awasi dan Libatkan Masyarakat Adat
Henock juga menekankan pentingnya regulasi terkait reklamasi. Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi atau pascatambang bisa dikenakan pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ia menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawasi penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan mengajak masyarakat adat untuk turut memantau serta melaporkan aktivitas yang merugikan negara.
“DPD RI mengajak masyarakat adat untuk memantau langsung dan melaporkan jika ada kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekonomi masyarakat,” tutup Henock.
Jok/red