PEMBUKAAN POSKO PWRI: PENGADUAN EKsPORTIR AQUATIC PLANTS TUMBUHAN Dan IKAN

PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA

BUKA POSKO PENGADUAN EKSPORTIR AQUATIC PLANTS
TUMBUHAN Dan IKAN

Terhitung hari ini Senin, tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB, Tim Pengacara /Advokat (PWRI BOGOR ) telah resmi membuka Posko Pengaduan para Eksportir Tumbuhan, Ikan dan Aquatic plants yang saat ini mengalami banyak kesulitan dan kendala dalam mengekspor produk hasil budidayanya.

Posko ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah baik didalam maupun diluar negeri para eksportir dari akibat adanya aturan baru yang diberlakukan BADAN KARANTINA PUSAT dan juga kita menampung aspirasi para eksportir agar kedepannya jika ada kendala cepat terselesaikan, ujar Rohmat Selamat SH MKn selaku ketua Advokasi Ekportir Aquatic plants;

Rohmat Selamat mengatakan PPK ikan yang lama (sistem Karoline) selama ini bisa menggunakan HS code 06029090 tapi pada PTK ikan yang baru(best trust) HS code tersebut tidak bisa diterima pihak INSW, Karena di best trust HS code 06029090 tidak tercantum tanaman air atau aquatic plants.

Juga kendala saat ini dunia ekportir aquatic plants menurut advokat Rohmat yaitu
– Pihak karantina Inggris (Eropa, AS, Kanada) minta Cap dan tanda tangan untuk setiap lembar phyto sertifikat jika tidak ada akan ditolak. Mengenai jawaban NPPO dari pihak Inggris mereka belum bisa memastikan kapan mau beri jawaban.

– Didalam PTK ikan untuk HS Code 06029090 hanya ada pada jenis media pembawa segar/beku dan produk dan tidak ada pilihan Tanaman air untuk klasifikasinya. Jadi pihak INSW merijek permohonan ekspor barang (PEB).

Untuk itu Advokat Rohmat Selamat SH MKn menghimbau kepada ekportir selaku selaku pelaku usaha ekportir aquatic plants jika kesulitan ekpor agar segera menghubungi nomor Tlp ke Posko yang telah dibuka oleh Advokasi PWRI (PWRI BOGOR) dengan meghubungi hotline nomor 0851 3790 2326 yang beralamat; Jl Mayor Oking no 32 Cibogor Kota Bogor

Untuk selanjutnya jika kondisi ekpor Aquatic plants ini masih sulit maka kami secara bersama-sama akan diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Rohmat Selamat, S.H., M.Kn
Advokat dan Pembela Ekportir
(HP/WA: 0851 3790 2326)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *