IKN News, Kutai Barat – Camat Siluq Ngurai, Bartolomeus Djukuw, secara resmi memperpanjang masa jabatan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Siluq Ngurai.
Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan melalui upacara pengukuhan yang turut dihadiri Bupati Kutai Barat, FX. Yapan, di Kampung Kaliq Rabu (2/10/2024).
Bartolomeus menjelaskan, pengukuhan ini dilakukan menyusul adanya perubahan aturan tentang masa jabatan perangkat desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
Ia berharap agar semua anggota BPK dapat bekerja maksimal dalam membantu kepala kampung untuk menyukseskan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Saya harap BPK dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Adapun jumlah anggota BPK yang dikukuhkan sebanyak 80 orang dari 16 kampung di Kecamatan Siluq Ngurai. Dari jumlah tersebut, 76 orang di antaranya dilantik pada tahun 2019 dan masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027, sementara 5 orang lainnya diperpanjang hingga tahun 2030 karena baru dilantik pada tahun 202
Sementara bupati Kubar FX.Yapan meminta BPK dan kepala kampung bekerja sama mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi seluruh kegiatan di kampung.
“BPK juga perlu ada rapat minimal setiap tiga bulan. Kalian harus rapatkan bersama-sama dengan Petinggi tentang pembangunan di kampung, minimal setiap Triwulan itu ada rapat,” pinta Yapan.
Bupati yang segera mengakhiri masa jabatan ini mengaku, anggaran di tingkat kampung kini sudah dinaikan rata-rata 600 juta sampai satu milir lebih per kampung dari APBD Kabupaten.
“Alokasi dana kampung (ADK) yang di luar dana desa dari pusat saya naikan minimal 600 juta per kampung. Tujuannya supaya kampung itu bisa kreatif membangun. Makanya saya minta BPK dan Petinggi harus berkolaborasi,” pungkasnya.
(Paul/Adv. Diskominfo-Kbr)