IKN News, Kutai Barat – Pemerintah kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus mempermudah layanan perpajakan dengan menyediakan layanan pembayaran melalui E-Samsat, bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) setempat.
Untuk memudahkan wajib pajak, Samsat Kutai Barat telah menyediakan layanan pembayaran E-Samsat. Pembayaran PKB dapat dilakukan di berbagai platform, termasuk Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, LinkAja, Bank BTN, BNI, BCA, Mandiri, dan Bankaltimtara, dengan cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dapat diakses secara online melalui Simpator atau langsung di Samsat terdekat.
“Upaya ini kita lakukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak, khususnya pajak kendaraan,” ujar Kepala UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi, di Sendawar, Senin (18/11/2024).
Dia mengatakan untuk pembayaran e-samsat yang lebih lengkap bisa diakses melalui link bit.ly/tutorialesamsat.
Pihaknya juga terus memberikan sosialisasi dengan berbagai pihak, baik wajib pajak maupun seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutai Barat. Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) awal November lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk menerima masukan guna meningkatkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan operasional Samsat Kutai Barat ke depannya
Dia berharap, forum ini dapat memperbaiki pelayanan Samsat di Kutai Barat sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pihaknya juga membuka berbagai sarana pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR, website Bapenda Kaltim, atau media sosial Samsat Kutai Barat.
Adapun realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kutai Barat hingga akhir Oktober 2024 mencapai 84,51 persen dari target Rp 52,24 miliar, dengan realisasi Rp 44,15 miliar. Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi sebesar Rp 687,67 juta atau 49,44 persen dari target Rp 1,39 miliar.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil melampaui target dengan realisasi Rp79,48 miliar atau 104,59 persen dari target Rp76 miliar. Sedangkan Pajak Alat Berat (PAB) masih belum terealisasi dari target Rp8,34 miliar.
Bahkan Samsat Kubar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya serta pembebasan denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya, tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku hingga 30 November 2024.
(Adv-Diskiminfo/Kubar)