IKN News, Kutai Barat – Bupati Kutai Barat FX.Yapan meluruskan sejumlah isu yang menyebut dirinya sengaja mengumpulkan anggota badan permusyawaratan kampung (BPK) seperi yang dilakukan selama ini untuk tujuan politik.
Menurut Yapan, pengukuhan BPK itu merupakan perintah undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan kepala daerah melakukan pengukuhan perangkat desa, menyusul adanya perubahan aturan yang memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga bupati harus melakukan pengukuhan ulang seluruh BPK di 16 kecamatan secara bergantian.
”Saya pergi itu mengukuhkan BPK, justru kita ini paling lambat, daerah lain sudah. Ya sesuai dengan peraturan Mendagri ada perpanjangan dua tahun, ya harus dikukuhkan. Karena itu jelas kumpulkan orang. Tapi tidak mungkin saya ada intervensi politik, tidaklah,” tegas bupati FX.Yapan di Sendawar, Senin (18/11/2024).
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Erick Victory mengatakan, pengukuhan BPK itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kades dan BPK diperpanjang menjadi 8 tahun. Untuk perangkat desa yang tengah menjabat akan diperpanjang berdasarkan SK kepala daerah.
”Di Kutai Barat ini ada 190 kampung, tapi hanya 185 yang dikukuhkan karena 5 kampung itu masih penjabat. BPK maupun kepala kampung itu diperpanjang sampai 8 tahun dari sisa masa jabatan yang sekarang,” terangnya.
Selain BPK, bupati Kubar juga bakal mengukuhkan dan memperpanjang 180 kepala kampung yang rencana akan dilaksanakan 21 November 2024. Untuk BPK sendiri sudah selesai dikukuhkan di 16 kecamatan.
(Adv-Diskominfo/Kbr)